Pelaku Pembunuhan Bule Amerika di Kota Banjar Terancam Hukuman Mati!

JABAREKSPRES – Bule Amerika bernama Arthur Leigh Welohr warga negara asing (WNA) telah ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap mertuanya sendiri yang terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat.

Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Jupri mengatakan, Arthur Leigh Welohr terancam hukuman mati dengan ancaman pasal 338 KUHP.

BACA JUGA: Benarkah Bule Amerika Pelaku Pembunuhan di Kota Banjar Ini, Punya Jejak Kriminal di Negaranya?

“Untuk tersangka ALW disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain, atau karena pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” kata Ali Jupri, Senin (25/9).

Ali mengatakan, Arhtur diduga melakukan pembunuhan terhadapmertua laki-lakinya pada Minggu (24/9) sekira pukul 10.50 WIB di kebun belakang rumah korban.

BACA JUGA: Bule di Banjar Rusak Perabotan Rumah Tidak Ditahan Polisi Akhirnya Membunuh Mertua, Ini Tanggapan Polda Jabar

Kediaman Korban berada di RT 05 RW 02 Lingkungan Randegan 1 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Jawa Barat. Rumah Athur dan mertuanya berdekatan.

“Korban berinisial A ditusuk berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam diduga menggunakan pisau lipat oleh pelaku,” kata Ali Jupri.

Selain dijerat kasus pembunuhan, polisi juga menerapkan kasus kedua yang telah melakukan perusakan rumah milik mertuanya itu.

BACA JUGA: Menantu Bule Regang Nyawa Mertua di Banjar, Istri Korban Geram ke Polisi

Perbuatan perusakan itu dilakukan seminggu sebelum aksi pembunuhan, pelaku sempat dilaporkan lantaran menghancurkan barang milik mertuanya.

Meski begitu, pada kasus kedua ini sempat ditempuh jalan damai karena berhubungan dengan konflik keluarga.

Perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh Babinsa dan Bhabinkabtibmas Polres Banjar dan aarat desa setempat.

Namun selang seminggu kemudian, pelaku kembali berulah dengan melakukan tindakan kriminal pembunuhan terhadap mertuanya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku merasa kesal dengan mertuanya yang telah menerima uang dari istri pelaku sebesar Rp 5 juta.

Untuk perkara kedua tersangka ALW dkenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan