JABAR EKSPRES – Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B) mengeluhkan adanya sistem jualan online atau E-commerce yang disediakan di sejumlah platform media sosial.
Pasalnya, menurut ketua HP2B Iwan Suhermawa dengan adanya sistem jualan melalui E-commerce, dinilai telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Untuk Pasar blabaru Alhamdullah nya karena sudah masuk ke klasifikasi Pasar Wisata belanja, jadi pembeli itu masih ada yang datang sambil jalan-jalan terutama dari luar kota bahakan luar negri. Jadi Alhamdullah nya, Pasar Baru ini tidak terpukul seperti pasar-pasar lainnya,” ujarnya.
Baca Juga:HJKB ke-213 di Tengah Darurat SampahJabar Peringkat 4 Rawan Pemilu, Apa Strategi Pimpinan Baru KPU Jabar?
Maka dari itu, untuk mengantisipasi dari dampak penjualan E-commerce tersebut, Iwan meminta pemerintah segera mengeluarkan aturan atau regulasi perdagangan online.
“Karena kita tidak bisa melawan jaman, sehingga harus adanya regulasi yang jelas dari Pemerintah yang mengatur harus adanya batasan (jualan di E-commerce). Karena kalau tidak, kita tinggal menunggu waktu saja menurut perkiraan saya,” imbuhnya.
Terpisah, Direktur Marketing dan Pengembangan Bisnis, Pasar Baru Trade Center Bandung selaku pengelola, Untung BW menambahkan dari sekitar 4.700 pedagang, sebagian sudah berjualan menggunakan E-commerce.
“Tapi mereka (pedagang) tidak tahu basic E-commerce itu seperti apa, sehingga asal-asalan yang penting bisa jualan. Jadi tidak terfilter dengan sendirinya,” katanya.
Meski begitu, Untung mengaku sangat mendukung hadirnya E-commerce khusunya di Pasar Baru Bandung.
” Tapi untuk ajang promosi itu oke, namun kalau untuk pedagang UMKM itu akan menjadi kendala,” ujarnya.