Syarat CPNS Kemenag 2023 Wajib Diketahui, Resmi Diumumkan!

JABAR EKSPRES – Cek persyaratan daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag tahun 2023 yang sudah resmi diumumkan berikut ini.

“Pendaftaran ASN di Kementetian Agama sudah dibuka ya. Silahkan cermati dan tentukan pilihan sesuai dengan jurusan dan kompetensi kalian ya,” kata Kementerian Agama dikutip dari Instagramnya, Jumat (22/9/2023).

Kementerian Agama resmi menyampaikan pembukaan pengadaan CPNS 2023 melalui PENGUMUMAN Nomor: P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023.

Kriteria pelamar CPNS Kementerian Agama 2023 ini tersedia untuk formasi umum dan juga khusus sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman tersebut.

Berikut persyaratan daftar CPNS di Kemenag yang dapat pelamar ketahui.

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023

Dilansir dari pengumuman CPNS dilaman Kemenag, persyaratan pendaftaran seleksi CPNS di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
  10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.

BACA JUGA: Ini Bedanya Tahapan Tes CPNS dan PPPK Kemenag 2023

Persyaratan Pelamar meliputi:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan