Soal Pengajuan JC, KPK Bakal Dalami Peran Khairur Rijal pada Kasus Suap Bandung Smart City

JABAR EKSPRES – Pada sidang kasus suap program Bandung Smart City yang menjerat pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi soal pengajuan Justice Collaborator (JC) yang bakal dilakukan oleh mantan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

JPU KPK Titto Jaelani mengungkapkan, sebelum JC dilakukan penting adanya pengungkapan soal peran Khairur Rijal dalam kasus suap yang menjerat pejabat teras pemkot.

“Kalau misalkan JC, yang bersangkutan juga harus dapat membuktikan bahwa dia bukan merupakan pelaku utama,” kata Titto Jaelani.

Maka dari itu, menurut Titto Jaelani, JC bisa diberikan kepada terdakwa apabila persidangan telah masuk fase tuntutan. Sehingga, pihak KPK bisa menilai soal keterlibatan Khairur Rijal dalam kasus tersebut.

“Kita harus fair ya dalam artian kita harus sampai dengan putusan. Jadi ketika mau menghadapi tuntuan kita bisa menilai apakah bisa dilakukan JC atau tidak,” ujarnya.

Terkait permintaan JC, diakui Titto Jaelani Bahwa pihak terdakwa Khairur Rijal sebelumnya sudah menanyakan soal bisa atau tidaknya dalam mengajukan JC. Namun dalam hal ini, pihaknya tidak bisa menanggapi lebih jauh perihal permintaan tersebut.

“Terus terang saja sudah ada permintaan kepada kami, terkait permintaan pendapat bisa JC atau tidak. Terkait hal itu kami belum bisa memberikan pendapat,” ungkapnya.

Sampai saat ini, belum terdapat surat terusan yang diberikan oleh KPK kepada JPU terkait rencana tersebut. Maka dari itu, kini pihaknya bakal kembali fokus dalam mengungkap kasus suap yang banyak melibat para pejabat Kota Bandung.

“Sekarang fokus pada sidang yang tengah berjalan, karena terkait hal tersebut juga belum ada surat terusan dari KPK,” pungkasnya. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan