JABAR EKSPRES – Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 mendatang di Nala Koarmada II Surabaya, Senin (18/9/2023). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di seluruh pelosok negeri.
Kababinkum menyatakan bahwa seluruh Prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.
BACA JUGA: Rasyid Rajasa: Indonesia Sejahtera Jika Ada Keadilan Akses Terhadap Sumber Daya
“Tahun 2024 adalah tahun, di mana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Kababinkum TNI menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu. “Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI, “ sambungnya
Kababinkum menekankan 11 point larangan bagi prajurit TNI yang harus di pedomani dalam pemilu 2024 yaitu :
1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;
3) Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5) Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;
BACA JUGA: Demokrat Merapat ke Prabowo, Sesuai dengan Doa Anton Ketua DPD Jabar
6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;
7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan;
8) Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;