Aturan Tumpang Tindih, Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Ciamis Terombang-ambing!

Aturan Tumpang Tindih, Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup Ciamis Terombang-ambing!
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam sebuah acara resmi menyalami orang-orang yang menyambutnya, di Kabupaten Ciamis. (Dok. Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES, CIAMIS – Masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati (Wabup) Yana D. Putra masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, terdapat dua aturan yang bertolak belakang mengenai akhir masa jabatan kedua pemimpin Kabupaten Ciamis tersebut.

Dua aturan yang saling bertolak belakang di antaranya, Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan SK Mendagri tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis. Berdasarkan Pasal 201 Ayat (5) menegaskan bahwa Pilkada yang dilaksanakan pada tahun 2018 berakhir pada tahun 2023.

“Karena hingga saat ini belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri, terkait kepastian masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Deni Wahyu Hidayat kepada wartawan JabarEkspres.com pada Senin, 18 September 2023.

Baca Juga:Belum Punya Wakil, Ganjar Mengaku Tengah Digodok!Rakyat Menjerit Infrastruktur Pendidikan di Jabar Belum Merata

Menurutnya, apabila merujuk berdasarkan SK Pelantikan, berbunyi, masa bakti Bupati dan Wakil Bupati Ciamis adalah 5 tahun sejak pelantikan.

Pada saat itu, pelantikan dilaksanakan April 2019. Sedangkan dalam Undang-Undang Pilkada menyebutkan, Pilkada yang dilaksanakan pada tahun 2018, berakhir pada tahun 2023.

Terkait formal hukum sendiri, jelas Deni, pihaknya memegang asas hukum lex superior derogat legi inferiori.

Peraturan yang lebih tinggi, mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Dalam hal ini, UU Pilkada lebih tinggi dari SK Mendagri.

“Namun, kepastiannya juga belum ada. Karena dari pusatnya juga belum ada informasi tertulis, kapan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis,” terangnya.

Adapun untuk penjabat (Pj) Bupati dan Pj wali kota, terang Deni, yang berhak mengusulkannya adalah DPRD Kabupaten Ciamis, Gubernur, dan Kemendagri.

“Pasal 9 ayat 1, pengusulan Pj bupati dan Pj wali kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten Kota,” pungkasnya. (CEP)

0 Komentar