Jabar Ekspres – Dalam kurun waktu dua Minggu Satnarkoba Polres Bogor mengamankan 23 pelaku pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
Wilayah operasi para tersangka meliputi jaringan peredaran wilayah Kabupaten Bogor. Terdiri dari Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng dan Babakan Madang.
Dengan Keberhasilan penangkapan tersebut, sambung Fitra polres Bogor menyelamtakan 6.150 jiwa dari penyalahgunaan Narkoba.
Baca Juga:EL7Z UP, Girl Group Jebolan ‘Queendom Puzzle’, Akhirnya Debut dengan Lagu ‘CHEEKY’Timnas Indonesia U-17 Siap Tempur di Piala Dunia, Erick Thohir: Kuncinya Nyali dan Kerja Sama!
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, menggunakan Sistem tempel atau menyimpan narkotika disuatu tempat, lalu diberikan petunjuk kepada pembeli. narkotika dengan melalui gambar atau peta. Kemudian melalui sistem cod, atau bertemu langsung
“Kami menangkap sejumlah 23 orang tersangka, terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan inisialnya TJ,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, Pasal yang dipersangkan, yaitu pasal 114 ayat 2, ayat 1. Pasal 112 ayat 2, ayat 1. Pasal 111 ayat 1 dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 59 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 435 dan 436 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (SFR)
