Lihat juga : Calon Pengantin Nyesel Flare Praweeding Bikin Bromo Kebakaran
Ketika di interogasi oleh polisi, guru ASN tersebut mengaku bahwa perbuatannya mencabuli siswi SD adalah tindakan khilaf yang di lakukannya terhadap para korban.
Atas perbuatannya, tersangka BBS akan di jerat dengan Pasal 76E bersama dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
