JABAR EKSPRES — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai bergerak melakukan pembayaran dana simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR KRI, pada Selasa 12 September 2023.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dr. Suwandi menjelaskan beberapa syarat yang menjadi acuan nasabah bisa mendapat pengembalian dana simpanan.
“Nasabah kapan mendapat pengembalian?, untuk memastikan apakah simpanan sesuai dengan kriteria penjaminan atau tidak, kriteria penjaminan ada 3 syarat yang harus dipenuhi, terhadap simpanan tersebut kalau simpanan itu dapat dibayarkan penjaminannya oleh lps,” kata Dr. Suwandi, Rabu 13 September 2023.
BACA JUGA : Apa Itu Reksa Dana Pasar Uang? Ini 6 Alasan Cocok Bagi Pemula
Dia menjelaskan, kriteria atau syarat yang dimaksud, meliputi pencatatan, besaran suku bunga, dan tidak menjadi bagian dari penyebab kerugian bank.
Pertama, Dana simpanan nasabah harus tercatat dalam neraca atau pembukuan bank, artinya memang simpanan tersebut ada eksistensinya dan benar adanya.
Kedua, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, artinya suku bunga simpanan tidak boleh melebihi suku bunga penjaminan LPS.
Ketiga, Tidak terindikasi dan/atau melakukan tindak pidana perbankan/ fraud, artinya nasabah tidak menjadi bagian atau pihak yang menyebabkan bank kondisi rugi atau menyebabkan kerugian bank atau bank menjadi tidak sehat.
BACA JUGA : Apa Itu Reksa Dana Bagi Pemula? Ini 5 Jenis Produknya
“Tiga syarat ini harus dipenuhi semua, kalau salah satu gagal berati tidak bisa ditetapkan simpanan yang layak dibayar,” ujarnya.
“Itu yang kita lakukan segera, dalam waktu setelah pencabutan izin usaha ini,” lanjutnya.
Kemudian, bulan September ini pihaknya akan memulai pembayaran dana simpanan nasabah tahap pertama.
Dengan jumlah keseluruhan nasabah penyimpan sebanyak 32462 rekening, dan total dana simpanan sebesar Rp142 Miliar.
Dengan jumlah deposito sebanyak 1846 rekening, dan total dana simpanan sebesar Rp123 Miliar.
“Kita harapkan pembayaran tahap pertama kepada nasabah, kita lakukan targetnya 10 hari kerja kedepan, tahap pertama kita akan lihat seberapa banyak,” jelasnya.
“Bukan berati setelah itu selesai, nanti akan ada tahap-tahap berikutnya, jadi nasabah yang tidak masuk dalam daftar tahap pertama jangan panik, jangan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain,” imbuhnya.