Catat Syarat dan Kriteria Pencairan Dana Simpanan Nasabah BPR KRI

Catat Syarat dan Kriteria Pencairan Dana Simpanan Nasabah BPR KRI
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dr. Suwandi. (JE / Ayu )
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai bergerak melakukan pembayaran dana simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR KRI, pada Selasa 12 September 2023.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dr. Suwandi menjelaskan beberapa syarat yang menjadi acuan nasabah bisa mendapat pengembalian dana simpanan.

Baca Juga:Carut Marut Administratif Dishub Kota Bandung, Dimas Ungkap CC Room Sudah Dikerjakan Tahun 2022 Tapi Kontrak Kerja Baru Muncul 2023Pemkab Bogor Sidak Rumah Makan yang Masih Pakai Gas Subsidi

Pertama, Dana simpanan nasabah harus tercatat dalam neraca atau pembukuan bank, artinya memang simpanan tersebut ada eksistensinya dan benar adanya.

Kedua, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, artinya suku bunga simpanan tidak boleh melebihi suku bunga penjaminan LPS.

“Itu yang kita lakukan segera, dalam waktu setelah pencabutan izin usaha ini,” lanjutnya.

Kemudian, bulan September ini pihaknya akan memulai pembayaran dana simpanan nasabah tahap pertama.

Dengan jumlah keseluruhan nasabah penyimpan sebanyak 32462 rekening, dan total dana simpanan sebesar Rp142 Miliar.

Dengan jumlah deposito sebanyak 1846 rekening, dan total dana simpanan sebesar Rp123 Miliar.

“Kita harapkan pembayaran tahap pertama kepada nasabah, kita lakukan targetnya 10 hari kerja kedepan, tahap pertama kita akan lihat seberapa banyak,” jelasnya.

Baca Juga:Nasyfa Hafaa Wibowo dan Topan Hardian Wakil Jawa Barat Berhasil Menjadi Juara Duta Pariwisata Remaja Indonesia 2023Kolaborasi Moxa, FIFGROUP dengan JNE Express dan JNEI Hadirkan Layanan Pembiayaan Inklusif Bagi Masyarakat

“Bukan berati setelah itu selesai, nanti akan ada tahap-tahap berikutnya, jadi nasabah yang tidak masuk dalam daftar tahap pertama jangan panik, jangan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain,” imbuhnya.

0 Komentar