Catat Syarat dan Kriteria Pencairan Dana Simpanan Nasabah BPR KRI

Pihaknya memastikan, pembayaran dana nasabah akan diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari kerja.

“Tunggu saja nanti ada tahap-tahap berikutnya, tahap paling lamanya kalau menurut UU itu 90 kerja setelah pencabutan izin usaha,” ucapnya.

“Kita tentu saja tidak ingin paling lama, kita harapkan target kami di LPS itu 30 hari kerja bisa tuntas semuanya, nasabah bisa menerima pengembalian uang simpanannya, tentu simpanan yang layak dibayar karena memenuhi kriteria penjaminan tersebut,” tutupnya (Mg7).

Tinggalkan Balasan