JABAR EKSPRES – Banjir yang kerap terjadi saat hujan deras mengguyur Kota Cimahi belakangan ini dinilai bukan semata-mata akibat tingginya curah hujan. Perubahan tata guna lahan yang tidak terkendali, terutama alih fungsi ruang terbuka hijau menjadi kawasan perumahan, disebut sebagai faktor utama pemicu banjir.
Penyempitan sungai, minimnya daerah resapan air, serta maraknya pembangunan perumahan di wilayah utara Cimahi menyebabkan meningkatnya limpasan air hujan (run off) yang kemudian membebani kawasan tengah dan selatan kota.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Ario Wibisono, menjelaskan bahwa banjir yang terjadi saat ini lebih banyak disebabkan oleh fenomena run off, yakni kondisi ketika air hujan tidak terserap optimal oleh tanah.
Baca Juga:Pemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov JabarRelawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
“Penyempitan sungai bukan penyebab utama. Yang paling berpengaruh adalah besarnya air larian hujan atau run off yang membuat sungai, saluran, dan jalan tidak mampu menampung debit air,” ujar Ario kepada Jabar Ekspres, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, intensitas hujan yang tinggi akan semakin berdampak ketika lahan terbuka dan vegetasi berkurang akibat alih fungsi lahan secara masif. Air hujan yang seharusnya meresap ke dalam tanah justru langsung mengalir ke sistem drainase dan jalan yang tidak dirancang untuk menampung beban tambahan tersebut, sehingga memicu luapan dan genangan di wilayah yang lebih rendah.
Kondisi ini diperparah oleh adanya penyempitan sungai dan saluran air di beberapa titik, yang membuat genangan bertahan lebih lama.
“Dari sudut pandang lingkungan hidup, run off adalah dampak langsung dari pemanfaatan lahan yang mengubah pola ruang secara masif,” kata Ario.
Sepanjang 2025, DLH Kota Cimahi memfokuskan pengawasan pada kepatuhan dokumen dan persetujuan lingkungan, khususnya pada kegiatan pengembangan perumahan. Sejumlah pengembang dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga denda puluhan juta rupiah.
“Beberapa pengembang harus menyesuaikan desain dan tata letak perumahannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
DLH bahkan menyegel sejumlah proyek perumahan hingga pengembang menyelesaikan perizinan dan kewajiban sanksi administrasi. Denda yang dikenakan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta dan disetorkan sebagai PNBP ke Kementerian Lingkungan Hidup.
