“Menuntut, menyatakan terdakwa Sony Setiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap JPU KPK Titto Jaelani, Rabu (23/8) kemarin. (San).
Direktur PT CIFO Selaku Penyuap Yana Mulyana Resmi Dijatuhi Hukuman 1,6 Tahun Dengan Denda Rp100 Juta
