Atasi Penumpukan Sampah, DLH KBB Akan Aktifkan Bank Sampah, TPS3R, dan Penggiat Maggot

Jabar Ekspres – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi penumpukan sampah di wilayahnya imbas dari pembatasan pembuangan ke zona darurat TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat.

Sejumlah langkah itu diantaranya yakni dengan menggerakan bank sampah, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), dan penggiat maggot. Hal itu agar pemilahan dan penanganan sampah organik menjadi perhatian sehingga sampah bisa dikurangi dari sumbernya.

BACA JUGA: TPS Gedebage Ingin Dijadikan Layaknya TPA Sarimukti

“Kita sudah mengimbau temen-temen bank sampah, penggiat magot, dan TPS3R untuk meningkatkan produksinya,” kata Ibrahim Aji kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, mengoptimalkan bank sampah serta para komunitas penggiat maggot diharapkan bisa mengurangi sampah yang bercecer di ruang publik.

“Sisa yang tak terangkut 78 ton. Sisa itu kita optimalkan di tiga para pengelola sampah, mudah-mudahan ini berjalan baik,” katanya.

Berdasarkan catatan yang dimilikinya, Bandung Barat memiliki 14 TPS3R, namun yang aktif hanya 4. Lalu bank sampah 45 unit, yang aktif hanya 25 unit.

“Sisa yang enggak aktif ini, akan kita optimalkan untuk aktif kembali. Sementara, untuk penggiat magot milik Kang Epul itu tingkat produksinya sampai ton-an bahkan mereka bahan bakunya dari pasar Kita Bandung, nah dimasa darurat ini kita imbau sampahnya dari kita,” jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut Ibrahim, salah satu fokus utama pemulihan aktivitas bank sampah dan TPS3R yang terhenti adalah dengan memberdayakan kembali masyarakat dalam kegiatan bank sampah.

“Kita juga akan gencarkan edukasi masyarakat supaya benar-benar ikut pilah sampah. Kegiatan harus dibangkitkan lagi supaya bank sampah dan TPS3R kembali beraktivitas optimal,” katanya.

Diketahui, Pelayanan TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) direncanakan akan kembali dibuka lagi jika kebakaran sudah dapat dijinakan.

BACA JUGA: Polusi dan Kekeringan Mengintai Kota Bandung

Akan tetapi, terdapat aturan baru yang disiapkan oleh pengelola TPA Sarimukti yang mesti ditaati oleh ampat daerah di Bandung Raya, diantaranya, tak menerima sampah organik dan pengurangan jumlah tonase sebesar 50 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan