Bawaslu Kota Sukabumi Berikan Pemahaman Politik Kepada Pemilih Pemula

Bawaslu kota Sukabumi saat melakukan sosialisasi tentang Pemilu di SMA Negeri 1 kota Sukabumi.
Bawaslu kota Sukabumi saat melakukan sosialisasi tentang Pemilu di SMA Negeri 1 kota Sukabumi. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

SUKABUMI, JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi melakukan sosialisasi fungsi dan wewenang sebagai badan pengawas. Hal tersebut disampaikan kepada para pemilih pemula yang merupakan Siswa/Siswi di SMA Negeri 1 Kota Sukabumi, yang beralamat di Jalan RH. Didi Sukardi Kecamatan Citamiang, Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari senin, 11 September 2023.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia mengatakan bahwa, pihaknya harus gencar melakukan sosialisasi, apalagi tahapan kampanye sebentar lagi.

“Hari ini Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif. Kita juga menyampaikan fungsi dari bawaslu seperti pengawasan, pencegahan, dan penindakan,” ungkap Yasti saat ditemui oleh Jabar Ekspres pada Senin, 11 September 2023, disela kegiatan Bawaslu.

Baca Juga:4 Puskesmas di Sumedang Dapat Nilai Paripurna Saat ReakreditasiAksi Pemukulan Dengan Tongkat Baseball di Rancaekek Bandung, Polisi Buru Para Pelaku

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh kelompok pemilih pemula, dan mengajak kepada para siswa menjadi instrumen dalam pengawas pemilu.

“Ada sekira 400 orang peserta, dan semuanya pemilih pemula, disitu juga hadir kepala sekolah dan tenaga pendidik lainnya. Kita sampaikan juga pentingnya seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi pemilu, seperti tagline bawaslu, yakni bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakan keadilan pemilu,” paparnya.

Selain mengajak para siswa menjadi instrumen pengawas pemilu, ia juga memaparkan bahwa money politic atau politik uang itu adalah hal yang dilarang, sebab hal tersebut melanggar aturan.

“Selain itu tadi juga menyampaikan pencegahan politik uang, memberikan pemahaman bahwa politik uang itu dilarang serta hal tersebut merupakan pidana pemilu, dan itu sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” sambung Ketua Bawaslu Kota Sukabumi itu.

Ia juga berharap para siswa yang mengikuti sosialisasi tersebut, bisa menjadi agen baru dalam membantu bawaslu untuk menyebarluaskan aturan tentang pemilu.

“Jenis-jenis pelanggaran dalam kepemiluan tadi sudah disampaikan kepada para siwa di Sma, harapannya para siswa bisa menjadi kepanjangan tangan atau influencer dari bawaslu, agar bisa menginformasikan kepada orang tua mereka apa yang boleh dan tidak boleh didalam pemilu,” pungkasnya. (Mg9).

0 Komentar