JABAR EKSPRES, BOGOR – DPRD Kabupaten Bogor mengesahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten yang sekaligus menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)/Plafon Penggunaan Anggaran Sementara Perubahan) APBD Tahun Anggaran 2023.
“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan di tingkat pansus (panitia khusus), hari ini Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan menjadi Perda,” ujar Rudy Susmanto usai paripurna.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bogor tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lukmanudin Arrasyid menyampaikan, pansus telah melakukan kajian terhadap raperda tersebut secara komprehensif.
Baca Juga:Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Lantik Yopi Iskandar sebagai anggota Dewan, Ini Pesanya!Jonatan Christie Menangi “Perang Saudara” dan Berhasil Melaju ke Babak Final China Open 2023
“Ada 10 bab yang telah kita kaji secara komprehensif, baik secara filosofis maupun yuridis,” kata Lukman.
Dia menyampaikan, Perda tersebut merinci secara detil apa yang dimaksud pajak daerah, retribusi daerah. Selain itu, Perda tersebut juga menyoal perlindungan terhadap kerahasiaan identitas wajib pajak, penyelidikan, penyidikan, hingga ketentuan hukum bagi pihak yang tidak taat terhadap kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
