JABAR EKSPRES – Demi realisasi pemekaran wilayah, Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandung Timur (KBT) terus didorong.
Ketua Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT), Atep Somantri mengatakan, dirinya mulai aktif di kepengurusan PMTB pada 2010 lalu, setiap tahun selalu diupayakan agar pemekaran wilayah dapat direalisasikan.
Kendati demikian, potensi terkait daerah otonomi baru dinilai sangat memungkinkan untuk dilakukan. Tinggal pihak-pihak terkait baik legislatif hingga eksekutif agar benar-benar mendorong realisasinya.
Baca Juga:Kades Nyaris Kena Tipu Jaksa Gadungan, Salah Satu Pelaku Diduga ASN KBBLiburan di Bandung Bareng Keluarga? Ini Dia 5 Rekomendasi Fun Activity yang Bisa Dikunjungi!
“Realisasi ini memang lambat, langkah-langkah yang dilakukan eksekutif juga lambat, bahkan legislatif juga lambat. Padahal yang memiliki regulasi bukan PMBT, melainkan legislatif,” ujar Atep.
“Harusnya legislatif ini bisa mendorong dari aspek kontrol terhadap pemerintah, perannya di situ,” lanjutnya.
Apabila melihat sejarah, pada 1 April 1906, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan kelahiran Kota Bandung yang diberi status sebagai Gemeente atau Kotapraja.
Hampir seratus tahun kemudian, tepatnya pada 21 Juni 2001 lalu, Kota Cimahi pun resmi berdiri sendiri.
Kemudian wacana pembentukan Bandung Timur bukanlah mencuat, sehingga DOB tersebut sudah ramai dibicarakan sejak 2005 lalu.
Namun pada saat itu prioritas Pemerintah Kabupaten Bandung di Soreang, lebih mendahulukan pendirian Kabupaten Bandung Barat yang akhirnya secara resmi terealisasi pada 2007 lalu.
Tak sampai di situ, tepatnya pada 2009 lalu, jajaran DPRD Kabupaten Bandung pun mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 12 tahun 2009, tentang Kajian Pembentukan Kabupaten Bandung Timur yang menekan Pemkab Bandung untuk segera mempersiapkan pembentukan KBT.
Baca Juga:Angka Penderita ISPA di Bandung Naik 2 Kali Lipat, Cuaca Kemarau Jadi PenyebabnyaDTPH: Belasan Ribu Hektar Lahan Pertanian di Jabar Kekeringan
Akan tetapi, hal tersebut diabaikan oleh Bupati Kabupaten Bandung, yang kala itu dijabatani oleh Dadang Naseer. Alhasil wacana KBT pun terkatung-katung selama bertahun-tahun, sampai sekarang.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa salah satu syarat administratif pemekaran adalah rekomendasi dari DPD.