DOB Kabupaten Bandung Timur Belum Terealisasi, Kabupaten Bandung Dinilai Enggan Pemekaran

KABUPATEN BANDUNG, JABAR EKSPRES – Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandung Timur (DOB KBT) seakan tak kunjung usai pembahasannya, bahkan realisasinya terkesan belum ada titik terang dari tahun ke tahun.

Terkait hal itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna pun diketahui telah menampung aspirasi masyarakat mengenai realisasi DOB KBT.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Komisi A, Riki Ganesa mengatakan, persoalan DOB KBT memang perlu jadi perhatian pemerintah.

“Memang betul pak Bupati sudah mengirim surat terkait rumusan pemekaran Bandung Timur, mudah-mudahan tahun depan kita anggarkan untuk kajiannya terkait DOB KBT,” kata Riki melalui seluler, Selasa (26/9).

Menurutnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dinilai sudah memberikan sinyal lampu hijau, untuk percepatan realisasi DOB KBT.

Riki mengaku, secara pribadi mendukung adanya pemekaran wilayah, sehingga DOB KBT memang menjadi harapan yang dinantikan realisasinya.

“Cuma formasi oratorium itu di tingkat pusat. Tapi terlepas hal itu, kita memang harus mempersiapkan langkah-langkah untuk proses tersebut,” ujarnya.

Riki mengungkapkan, alokasi anggaran untuk dilakukannya pengkajian terkait pemekaran wilayah Kabupaten Bandung alias DOB KBT, telah diupayakan.

“Kita telah mengalokasikan anggaran untuk kajian pemekaran Kabupaten Bandung Timur. Kajiannya sudah ada, konsolidasi siapa-siapa saja yang jadi pendukung,” ungkapnya.

BACA JUGA: Andai Terealisasi, 15 Kecamatan Ini Bakal Masuk Kabupaten Bandung Timur

“Intinya sudah ada lampu hijau dari pemerintah daerah, sudah ada langkah kemajuan untuk tindak lanjut terkait pemekaran Bandung Timur,” tukas Riki.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT), Atep Somantri mengatakan, realisasi DOB KBT terkesan lambat.

Hal itu disampaikan, sebab hingga 2023 ini progres menuju titik terang dimekarkannya Kabupaten Bandung masih belum terjadi.

“Realisasi ini memang lambat, langkah-langkah yang dilakukan eksekutif juga lambat, bahkan legislatif juga lambat. Padahal yang memiliki regulasi bukan PMBT, melainkan legislatif,” papar Atep.

“Harusnya legislatif ini bisa mendorong dari aspek kontrol terhadap pemerintah, perannya di situ,” lanjutnya.

Apabila melihat sejarah, pada 1 April 1906, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan kelahiran Kota Bandung yang diberi status sebagai Gemeente atau Kotapraja. Hampir seratus tahun kemudian, tepatnya pada 21 Juni 2001 lalu, Kota Cimahi pun resmi berdiri sendiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan