DOB KBT Belum Juga Terealisasi, DPRD Kabupaten Bandung Sebut Perlu Banyak Pertimbangan

JABAR EKSPRES – Wacana Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandung Timur (DOB KBT) seakan tak kunjung usai jadi pembahasan, bahkan realisasinya terkesan belum ada titik terang dari tahun ke tahun.

Pada perkembangannya, baik dari masyarakat, eksekutif serta legislatif selalu menjadikan isu wacana pemekaran wilayah tersebut sorotan. Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H Sugianto mengatakan, terkait DOB KBT perlu pengkajian yang detil agar tak merugikan.

“Ada kajian kematangan Kabupaten Bandung, nanti dari kajian itu akan muncul apakah layak atau tidak, dilihat dari berbagai aspek,” kata Sugianto saat diwawancarai, Rabu, 15 November 2023.

Menurutnya, kajian tersebut dapat dilihat dari segi wilayah, jumlah penduduk, PAD juga layak atau tidak, sehingga nanti hasil kajiannya yang menentukan. Sugianto menjelaskan, proses pengkajian pun harus bisa objektif, agar hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan.

“Jangan sampai dipaksakan, misal dengan muatan politis, ingin cepat-cepat tapi tidak diperhitungkan,” jelasnya.

Apabila melihat sejarah, pada 1 April 1906, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan kelahiran Kota Bandung yang diberi status sebagai Gemeente atau Kotapraja. Hampir seratus tahun kemudian, tepatnya pada 21 Juni 2001 lalu, Kota Cimahi pun resmi berdiri sendiri.

BACA JUGA: Warung Miras Desa Cipada KBB Digeruduk Emak-emak, Satpol PP Lakukan Hal ini

Kemudian, wacana pembentukan Bandung Timur bukanlah mencuat. Sehingga, DOB tersebut sudah ramai dibicarakan sejak 2005 lalu.

Namun, pada saat itu prioritas Pemerintah Kabupaten Bandung di Soreang, lebih mendahulukan pendirian Kabupaten Bandung Barat yang akhirnya secara resmi terealisasi pada 2007 lalu.

Tak sampai di situ, tepatnya pada 2009 lalu, jajaran DPRD Kabupaten Bandung pun mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 12 tahun 2009, tentang Kajian Pembentukan Kabupaten Bandung Timur yang menekan Pemkab Bandung untuk segera mempersiapkan pembentukan KBT.

Akan tetapi, hal tersebut diabaikan oleh Bupati Kabupaten Bandung, yang kala itu dijabatani oleh Dadang Naseer. Alhasil, wacana KBT pun terkatung-katung selama bertahun-tahun sampai saat ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa salah satu syarat administratif pemekaran adalah rekomendasi dari DPD.

Namun, di sisi lain, pada pasal 37 ayat B disebutkan syarat administratif pembentukan kabupaten baru adalah harus mendapatkan persetujuan bersama dari Bupati dan DPRD. Hal inilah yang kemungkinan besar belum juga terealisasinya langkah pembentukan Kabupaten Bandung Timur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan