JABAR EKSPRES – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama dua tersangka lainnya yakni Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dihsub Kota Bandung Khairur Rijal akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung pada Rabu, 6 September 2023 ini.
Dengan di agendakan pembacaan dakwaaan, ketiga tersangka tiba di PN Bandung dengan diantar oleh kendaraan tahanan.
Yana Mulyana yang menggunakan kemeja putih tersebut, sempat menyapa kepada para awak media sambil meminta doa agar proses persidangan berjalan lancar.
Baca Juga:Sambil Ceritakan Ini, Ridwan Kamil Teteskan Air Mata Dihadapan Tamu Undangan Malam Refleksi Kepemimpinan Jabar JuaraPersib Jenguk Korban Kekerasan Suporter Usai Nobar di Bogor
Untuk diketahui, Yana Mulyana bersama dua tersangka lainnya terjerat hukum sebagai penerima suap dari proyek CCTV dan jaringan internet pada progam Bandung Smart City.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2023 lalu, setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tanggal 14 April 2023.
“(KPK) menemukan serta mengumumkan tersangka, sebagai berikut, Yana Mulyana, Wali Kota Bandung,” Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 16 April 2023 lalu.
(San).
