‘Jaksa Masuk Pasar’ Bikin Pedagang Melek Hukum

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok meluncurkan program inovatif yang memperkuat pemahaman hukum pedagang pasar dan masyarakat umum dengan tema Jaksa Masuk Pasar (JMP).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, menjelaskan tujuannya sebagai sarana edukasi hukum kepada pedagang pasar.

BACA JUGA: Gelar Reses III, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ajak Masyarakat Budidaya Anggur

“Pedagang pasar seringkali kurang memahami aspek hukum dalam bisnis mereka. Program JMP ini memberikan pemahaman penting tentang bagaimana mereka dapat beroperasi dengan mematuhi hukum,” kata Mia.

Rabu (6/9), JMP berlangsung di Pasar Sukatani, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, dan mendapat sambutan hangat dari pedagang dan pengunjung pasar.

Para jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok siap memberikan penjelasan seputar hukum perdata dan pidana serta topik hukum lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Mia Banulita juga menekankan bahwa program ini bukan hanya untuk pedagang pasar, tetapi juga untuk pengunjung yang ingin memahami hukum lebih baik.

“Kami ingin menjadikan literasi hukum sebagai bagian yang penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” tukas Mia.

Dalam kegiatan Jaksa Masuk Pasar yang berlangsung di Pasar Sukatani, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen M. Arief Ubaidillah, menyaksikan antusiasme yang luar biasa dari pedagang pasar dan pengunjung.

BACA JUGA: Kapolresta Cirebon Pimpin Syukuran HUT ke-75 Polwan

“Kehadiran para jaksa dalam program JMP ini disambut dengan penuh semangat oleh masyarakat. Mereka dapat mengajukan pertanyaan seputar hukum, baik perdata maupun pidana, dan kami siap memberikan penjelasan yang dibutuhkan,” kata Mia. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan