Cak Imin Akui Terima Surat Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi TKI

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka? Cek Jadwal Dibukanya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tidak membantah informasi mengenai pemanggilan Cak Imin ini. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan saksi seperti Cak Imin diperlukan untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.

Saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut, termasuk Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali. Selain itu, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Meskipun telah ada penetapan tersangka, KPK belum melakukan penahanan, karena mereka masih terus mengumpulkan dan menguatkan alat bukti dalam penyelidikan ini. Upaya paksa dalam bentuk penahanan mungkin akan diambil oleh KPK jika diperlukan.

Tinggalkan Balasan