Cak Imin Akui Terima Surat Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi TKI

JABAR EKSPRES – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, memberikan pengakuan mengejutkan terkait surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut memanggilnya untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi dalam sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Melansir dari berbagai sumber kejadian dugaan korupsi ini sendiri terjadi pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam wawancara eksklusif dengan acara Mata Najwa, Cak Imin mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat pemanggilan dari KPK.

“Baru saja saya membaca surat pemanggilan tadi, katanya besok saya akan dipanggil. Saya sudah memiliki surat pemanggilan tersebut. Sebenarnya, saya ingin datang,” ungkap Cak Imin.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa ia sudah memiliki jadwal yang lama direncanakan di Banjarmasin. Karena itu, Cak Imin berniat untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK.

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, Manajemen Telkomsel Area Jabotabek Jabar Layani Langsung Pelanggan Setia

“Saya telah dijadwalkan oleh teman-teman Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH), sebuah organisasi para hafiz dan qori NU. Acara ini telah direncanakan sejak lama untuk membuka forum MTQ internasional dengan banyak negara yang hadir. Sebagai Wakil Ketua DPR, saya harus membuka acara tersebut, jadi kemungkinan saya akan meminta penundaan,” jelasnya.

Cak Imin menekankan bahwa ia sangat menghormati dan menghargai langkah-langkah yang diambil oleh KPK untuk mengungkap kasus korupsi. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak melihat pemanggilannya sebagai tindakan politis terkait deklarasi dirinya sebagai bakal calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan, yang baru-baru ini diumumkan.

“Saya hanya ingin tegak lurus. KPK adalah lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak memiliki kewenangan atau kompetensi untuk menilai apakah ini masalah politik atau tidak,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan sumber dari CNNIndonesia, KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. Pemanggilan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 5 September 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan