BANDUNG, JABAR EKSPRES – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Komunis Jawa Barat (GERAK Jabar), menyatakan sikap penolakan atas rencana pembangunan patung Bung Karno.
Patung setinggi 22,3 meter bakal didirikan di GOR Saparua, Kota Bandung. Pembangunan patung itu telah diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil pada tanggal 28 Juni 2023.
Ketua GERAK Jabar, Muhammad Roinul Balad berdasarkan pernyataan sikap, menolak pembangunan patung Bung Karno yang akan dibangun tersebut.
Penolakan itu beralasan karena GOR Saparua merupakan aset dan milik masyarakat Jawa Barat. Perlu adanya persetujuan masyarakat atas pembangunan patung tersebut.
BACA JUGA: Telan Biaya Hingga Rp10 Triliun! Pembangunan Patung Soekarno di Bandung Dimulai Tahun Depan
“(Terlebih, red) Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat tanpa minta ijin ke DPRD Jawa Barat sebagai perwakilan masyarakat Jawa Barat,” paparnya dalam konferensi pers saat membacakan sikap, di Masjid Istiqomah, Kota Bandung, Senin (4/9).
Selain memberi penolakan, GERAK Jabar juga dalam poin kedua pernyataan sikap mereka, meminta DPRD Jawa Barat, Inspektorat dan pihak terkait agar segera membentuk pansus dan sejenisnya.
“Untuk mengusut tuntas terhadap dugaan pelanggaran penggunaan asset Pemprov Jawa Barat,” sambungnya.
Lalu, pihaknya pun meminta Ridwan Kamil untuk membatalkan kerjasama antara Pemprov Jabar dengan Yayasan PNI, dalam membangun Patung Bung Karno.
Karena dinilai berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dan kebijakan terkait penggunaan asset Pemprov Jabar. Termasuk meminta Mendagri dan Presiden RI, Jokowi turun tangan menyikapi pembangunan patung tersebut.
BACA JUGA: Rebana Metropolitan, Kawasan Industri Ramah Tinggal
Selanjutnya, GERAK Jabar meminta Ridwan Kamil untuk bertaubat karena pembangunan patung dapat mengundang minimal dua dosa penguasa yang mengundang laknat Allah SWT.
“Yaitu (dosa, red) melakukan kemaksiatan dan kemusyrikan dan berpotensi memutus hubungan silaturahmi dan perpecahan di masyarakat sesuai dengan rujukan dalam Qur’an Surat Muhammad ayat 22-23,” jelasnya.
“Mengajak kepada masyarakat Jawa Barat dan kaum muslimin untuk menjauhi perbuatan yang dapat mengundang laknat Allah diantaranya kemusyrikan dan perbuatan berhala-isme,” pungkasnya.