JABAR EKSPRES – Larangan pemasangan stiker alat peraga kempanye masih bertebaran di sejumlah angkutan umum. Bahkan gambar foto caleg ditempel dibelakang hingga menutupi kaca mobil.
Hal ini terlihat di sejumlah angkutan umum baik jurusan Cimahi-Cililin maupun Padalarang-Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat.
Menurutnya, hal itu sebagai langkah mengantisipasi aksi kriminalitas di dalam angkot atapun kecelakaan di jalan raya. Mengingat, tingkat kegelapan kaca film kendaraan angkutan umum memang ada standarnya.
Baca Juga:Kota dan Kabupaten Bandung Bisa Kirim Sampah Lagi ke Sarimukti, Syarat dan Ketentuan Berlaku!Sempat Dilaporkan Padam, Api Kembali Muncul di Zona 1 TPA Sarimukti
“Sudah ada aturannya, karena itu Organda Bandung Barat akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk membersihkan stiker Caleg ataupun stiker yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya.
Selaim itu, Dedi juga meminta Kelompok Kerja Unit (KKU) dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) agar melapor saat menemukan angkutan umum yang memasang stiker tidak sesuai dengan aturan.
“Boleh-boleh saja dipasangi stiker ataupun kaca film tapi aturannya standar cahaya yang harus masuk itu sebesar 85%. Tapi ini kan tertutup sama sekali,” tegasnya.
“Itu merupakan upaya untuk menciptakan angkutan umum yang sehat agar citra transportasi bisa kembali lagi dan masyarakat bisa percaya untuk menggunakan angkutan umum,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Bandung Barat, Fauzan Azima menjelaskan, menjelaskan larangan pemasangan stiker ataupun kaca film sesuai dengan peraturan tentang lalu lintas bahwa keberadaan stiker kampanye yang ditempel di kaca mengganggu pandangan sopir sehingga khawatir membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Tidak boleh dipasang karena itu mengganggu pandangan sopir dan itu jelas tidak dibenarkan dalam aturan yang ada,” tegas Fauzan.
