JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembagian ritase sampah yang akan dibuang ke lahan kecil di TPAS Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Melalui surat edaran yang ditandatangani per 1 September 2023 ini, Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas menyebut untuk Kota Bandung hanya dapat membuang sampah sebesar 4.789 ton atau 1.140 ritasi.
“Kami enggak akan nerima sampah baru. Jadi setelah 8.000 ton saya tutup dulu, tidak lagi menerima karena kondisinya masih sangat darurat, itu masih kebakaran, belum dinyatakan bahwa itu (sarimukti) aman,” imbuhnya.
Prima mengaku kondisi Sarimukti saat ini terdapat beberapa titik api yang belum berhasil dipadamkan.
Baca Juga:Sempat Dilaporkan Padam, Api Kembali Muncul di Zona 1 TPA SarimuktiMinat Wisatawan Asing Kunjungi Jabar Menurun, Disparbud Targetkan Ini!
“Masih ada asapnya. Makanya masa darurat ini sampai 24 September 2023. Jadi masih belum aman, dan masih ada api kecil-kecil,” katanya.
Meski begitu, Prima terus berupaya menyelesaikan persoalan sampah tersebut baik di TPAS Sarimukti maupun TPS di Bandung Raya.
“Alhamdulillah yang dari BNPB membantu banget untuk (memadamkan api). Jadi Sekitar 334 ribu liter air sudah digelontorkan (untuk memadamkan api di TPA Sarimukti),” pungkasnya.
