Perselisihan Antar Siswa, Nekat Serang Adik Kelasnya Dengan Sajam

JABAR EKSPRES Polres Sukabumi berhasil mengamankan F (18), yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pelaku tindak pidana dalam bentuk kekerasan terhadap ABH 2 (korban), yang merupakan adik kelasnya sendiri.

F merupakan seorang siswa SMA kelas 12 di sebuah SMA di Sukabumi. Sedangkan korban berada di kelas 11 di sekolah yang sama di Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Hendak Tawuran Pada Malam Hari, Dua Pemuda di Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi

AKBP Maruly Pardede menceritakan kejadian awal yang melibatkan kedua ABH tersebut kepada awak media saat konferensi pers pada Selasa, 29 Agustus 2023. Dia mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula karena perselisihan, sehingga memunculkan motif balas dendam.

“Pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 (WIB), di salah satu Sekolah Menengah Akhir (SMA) yang berada di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, telah terjadi penganiayaan oleh F (18) kepada korban (ABH 2) menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ungkap AKBP Maruly Pardede, Selasa (29/8/2023).

F (18) dan korban terlibat perselisihan, namun F tidak menerima perkataan dari korban. Sebelum pelaku melaksanakan aksi kekerasannya tersebut, pelaku sempat mengonsumsi minuman keras dan obat terlarang.

BACA JUGA: Bejad, Seorang Ayah Rudapaksa Anak Sendiri Hingga Ratusan Kali di Tangerang

“Pelaku menegak mirass dan obat terlarang, kemudian dengan membawa senjata tajam, pelaku kembali ke sekolah melalui pagar belakang agar tidak ketahuan. Kemudian, pelaku sempat menunggu korban di area kelasnya. Saat korban keluar, pelaku langsung melakukan aksinya, korban yang sadar langsung menghindar sehingga terkena bagian punggung korban,” terang Maruly.

Dari perkara tersebut, telah diamankan barang bukti berupa celurit sepanjang 60cm, 1 pasang seragam SMA, dan jaket berwarna biru. Tersangka telah ditetapkan pasal 80 Ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta. * (Mg9)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan