KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima Atas Dugaan Pengadaan Barang Jasa dan Gratifikasi

JABAR EKSPRES- Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa sebuah tim dari KPK sedang menjalankan kegiatan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Ali Fikri menyampaikan, “Informasi yang kami terima membenarkan bahwa hari ini (29/8), tim KPK berada di Kota Bima untuk melakukan pengumpulan bukti dalam rangka melaksanakan tugas penegakan hukum.” Pesan ini dia sampaikan melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa.

Namun, terkait dengan perincian kasus yang mendasari langkah penggeledahan Kantor Wali Kota Bima oleh tim KPK, Ali Fikri memilih untuk tidak membocorkannya pada saat ini.

“Dalam waktu yang tepat, kami akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut,” kata Ali Fikri Dikutip dari Antara.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Minerba, Mantan Hakim Tipikor Nawawi Sarankan Pembentukan Tim Advokasi

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Mahfud, juga melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, mengonfirmasi bahwa tim KPK sedang melakukan kegiatan di Kantor Wali Kota Bima.

Mahfud menjelaskan, “Informasinya benar dan saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung.” Hal ini ia sampaikan melalui pesan pada aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Diduga Sembunyikan Hasil Korupsi, Lukas Enembe Tukar Uang ke Valas

Mahfud mengakui bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan tentang tujuan pasti dari penggeledahan ini, begitu juga dengan dokumen-dokumen yang mungkin telah disita oleh tim KPK. Menurut Mahfud, saat ini dirinya bersama Wali Kota Bima sedang berada di Jakarta.

“Saya saat ini belum mengetahui rincian mengenai dokumen yang mungkin telah disita di Kantor Wali Kota,” ujar Mahfud.

Sebelum terjadi penggeledahan di Kantor Wali Kota Bima, KPK telah menerbitkan surat pemanggilan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Muhammad Amin. Pemanggilan tersebut meminta Muhammad Amin untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Muhammad Lutfi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bima.

Kasus ini terkait dengan dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima serta penerimaan gratifikasi. Muhammad Amin diharapkan untuk memberikan keterangan di Kantor KPK di Jakarta pada tanggal 25 Agustus.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan