Fakta Baru Kasus Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Sebut Proses Anggaran Dianggap Langgar Prosedur

Dok. Suasana persidangan kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
Dok. Suasana persidangan kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal terus mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi Program Bandung Smart City, yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung.

Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, JPU KPK Tito Jaelani mengungkapkan fakta baru terkait pengusulan perubahan dan penambahan anggaran pada tahun 2022 yang disahkan oleh DPRD. Salah satu anggaran yang dibahas termasuk proyek pengadaan CCTV dan PJU-PJL di Dinas Perhubungan (Dishub).

“Tadi saksi (yang dihadirkan) menyampaikan soal pertemuannya di Semarang, dan pada intinya setelah ada pertemuan di Semarang (dengan DPRD) goal lah pengajuan perubahan itu termasuk didalamnya ada terkait (pengadaan) PJU PJL, dan CCTV,” kata Tito usai persidangan.

Baca Juga:Pratikno Harapkan Modifikasi Cuaca Kurangi Banjir Bekasi, Pemompaan Air DipercepatJeje Tinjau Pasar Padalarang, Harga dan Stok Bahan Pokok Relatif Stabil

Tito melanjutkan, dari keterangan saksi yang dihadirkan, ia menyimpulkan bahwa setelah pertemuan di Semarang, pengajuan perubahan dan penambahan anggaran tersebut diproses lebih lancar tanpa melalui tahapan yang seharusnya.

Padahal, menurut Tito, dalam proses pengajuan atau usulan penambahan anggaran, seharusnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui, salah satunya adalah persetujuan dari wali kota sebelum dibahas dan disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Namun oleh Ema Sumarna (terdakwa) tidak dilaporkan ke pak Yana selaku wali kota. Jadi dia langsung membawa surat itu (pengusulan penambahan) ke Banggar untuk dilakukan pembahasan. Dan sampaikan tadi, menurut Yana (saksi) dia hanya mendapatkan laporan ketika akan disahkan. Jadi ada beberapa proses yang dilewati,” ungkapnya.

Terkait bantahan dari terdakwa Ema Sumarna selaku Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengatur proses penganggaran di setiap dinas, Tito menyatakan bahwa pihaknya akan terus membuktikan dugaan tersebut.

“Kita sekarang alat buktinya kan berdasarkan keterangan saksi, kalau selama ini terdakawa membantah itu silahkan, dan silahkan dibuktikan dengan saksi yang meringankan. Namun dari kami akan pegang keterangan bukti dari saksi,” tegas Tito.

0 Komentar