Pelimpahan Berkas Perkara jadi Sebab Praperadilan Hasto Gugur?

Ilustrasi: Pelimpahan Berkas Perkara jadi Sebab Praperadilan Hasto Gugur? (Foto: ANTARA)
Ilustrasi: Pelimpahan Berkas Perkara jadi Sebab Praperadilan Hasto Gugur? (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, dinyatakan gugur.

Seperti disampaikan hakim tunggal Penadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hadi, praperadilan Hasto dinyatakan gugur karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke PN Jakart Pusat.

“Berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” kata hakim di PN Jaksel, dikutip Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:Kejagung Didesak Percepat Usut Kasus Korupsi Pertamina, Bamsoet: Ungkap Semua yang Terlibat!Kota Bogor Menuju Kesejahteraan: Dedie Rachim Tawarkan Visi Pembangunan yang Terarah

“Tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” kata dia.

Diketahui, PN Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Seni (10/3), terkait kasus suap Harun Masiku, yang sebelumnya ditunda lantaran pihak termohon yakni KPK tidak hadir.

Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” tutur Setyo.

0 Komentar