KPK Panggil Rektor UBL sebagai Saksi Dugaan Korupsi Andhi Pramono

JABAR EKSPRES- Pada hari Senin (28/8), KPK memanggil Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Selain itu, KPK juga memanggil seorang wiraswasta bernama Radiman untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sama.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi M Yusuf S Barusman dan Radiman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Meskipun demikian, KPK belum memberikan informasi lebih rinci tentang apakah saksi-saksi yang dipanggil akan memenuhi panggilan penyidik.

Ini merupakan kedua kalinya M Yusuf S Barusman dipanggil oleh KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Andhi Pramono. Sebelumnya, pada tanggal 10 Agustus, ia telah diperiksa oleh penyidik KPK bersama saksi Desi Falena terkait bisnis kursus bahasa asing mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Baca juga: Diduga Sembunyikan Hasil Korupsi, Lukas Enembe Tukar Uang ke Valas

Andhi Pramono ditahan oleh KPK pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menggunakan jabatannya sebagai makelar untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai imbalan.

Baca juga: ICW Temukan 12 Eks Narapidana Korupsi Berpartisipasi Bacaleg DPR

Andhi Pramono juga dituduh menghubungkan antarimportir untuk mendapatkan barang logistik dari wilayah Singapura dan Malaysia ke negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Selama rentang waktu 2012-2022, Andhi diduga menerima sekitar Rp28 miliar gratifikasi yang kemungkinan digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk pembelian berlian, asuransi, dan properti.

Tersangka Andhi Pramono dihadapkan pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan