Babak Baru Kasus Napoleon Bonaparte, KKEP Nilai sebagai Tindakan Tercela hingga Tetapkan Sanksi Demosi

KKEP tentapkan sanksi administratif berupa demosi mutasi selama 3 tahun 4 bulan terhadap Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. ANTARA/Galih Pradipta/rwa.
KKEP tentapkan sanksi administratif berupa demosi mutasi selama 3 tahun 4 bulan terhadap Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. ANTARA/Galih Pradipta/rwa.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mejelaskan soal sanksi administrasi berupa mutasi demosi terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

“Perbuatan pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ahmad Ramadhan.

Adapun sidang KKEP terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparta dilaksanakan Senin, 28 Agustus 2023 pagi di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

Baca Juga:Masih Trauma, Begini Kondisi Anak Balita di Sukabumi yang Dianiaya Ayah Kandung Gegara Minta JajanResmi Ditetapkan Tersangka, Ayah Kandung Aniaya Anak Balita Kini Ditahan di Mapolres Sukabumi

Sidang KKEP dipimpin Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Irjen Pol. Imam Widodo sebagai wakil ketua, Irjen Pol. Syahardiantono sebagai anggota I, Irjen Pol. Hendro Pandowo sebagai anggota II dan Irjen Pol. Hary Sudwijanto sebagai anggota III.

Sidang etik tersebut menghadirkan 10 orang saksi, di antaranya lima orang saksi hadir langsung di persidangan, tiga saksi memberikan keterangan melalui zoom meeting dan dua saksi dibacakan keterangannya.

0 Komentar