Hati-Hati! PNS yang Like, Share, Comment Akun Kampanye di Media Sosial Dapat Dikenakan Sanksi

JABAR EKSPRES – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di haruskan untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024 berlangsung. Dan PNS di larang untuk terlibat dalam aktivitas di media sosial yang terkait dengan kampanye.

PNS di larang untuk membuat postingan, memberikan komentar, berbagi, menyukai, atau mengikuti akun atau grup yang terkait dengan kampanye peserta pemilu di media sosial.

Lihat juga : Menunggu Janji Siskaeee yang Akan Hadiri Pemeriksaan Terkait PH Film Dewasa Hari ini

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi moral.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di tandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga. Yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. SKB tersebut adalah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce, Minggu (24/9/2023).

Aturan tersebut bertujuan untuk membangun sinergi dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN.

Serta untuk menegakkan kepastian hukum terkait pelanggaran prinsip netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Dalam SKB tersebut, terdapat pula pengaturan mengenai bentuk pelanggaran dan jenis sanksi yang dapat di terapkan atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Salah satu pengaturan yang termasuk adalah mengenai sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau online.

Jenis sanksi yang dapat di terapkan atas pelanggaran tersebut adalah sanksi moral dalam bentuk pernyataan tertutup atau terbuka. Aturan ini merujuk pada Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004.

Lihat juga : Fakta Terkait Tragedi Siswa SD Tertimpa Beton saat Wudhu hingga Meninggal

Dalam poin 4, aturan tersebut mengatur tentang penggunaan akun media sosial, termasuk tindakan ‘like’, ‘comment’, dan ‘share’.

Dalam poin 5, aturan tersebut mengatur tentang unggahan foto bersama peserta pemilu di media sosial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan