Babak Baru Kasus Napoleon Bonaparte, KKEP Nilai sebagai Tindakan Tercela hingga Tetapkan Sanksi Demosi

KKEP tentapkan sanksi administratif berupa demosi mutasi selama 3 tahun 4 bulan terhadap Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. ANTARA/Galih Pradipta/rwa.
KKEP tentapkan sanksi administratif berupa demosi mutasi selama 3 tahun 4 bulan terhadap Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. ANTARA/Galih Pradipta/rwa.
0 Komentar

Kemudian Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan sidang KKEP tersebut telah selesai, dan pihak Napoleon Bonaparte menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Pada awal Agustus 2023 Napoleon Bonaparte resmi bebas dari penjara, setelah menjalani pidana selama empat tahun atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan interpol red notice atas nama Djoko Tjandra.

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,1 miliar.

Baca Juga:Masih Trauma, Begini Kondisi Anak Balita di Sukabumi yang Dianiaya Ayah Kandung Gegara Minta JajanResmi Ditetapkan Tersangka, Ayah Kandung Aniaya Anak Balita Kini Ditahan di Mapolres Sukabumi

Hingga berita ini dimuat, kasus Napoleon Bonaparte masih menjadi sorotan sejumlah pihak termasuk masyarakat. (*)

0 Komentar