JABAR EKSPRES – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan komitmennya untuk memberlakukan sanksi mutasi bagi para tenaga medis dan pegawai rumah sakit yang kurang ramah dan tidak sopan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bandung.
Pegawai rumah sakit diminta untuk menerapkan prinsip 5S (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun) kepada seluruh pasien, tanpa memandang status sosial atau jenis layanan yang diberikan.
Menurut Dadang, sikap ramah dari tenaga medis di rumah sakit tidak hanya membuat pasien merasa nyaman, tetapi juga dapat membantu meringankan beban psikologis mereka.
Baca Juga:Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Indriana Dewi oleh SejoliAda Tilang Manual dan ETLE di Operasi Keselamatan 2024 yang Mulai Digelar Hari ini
Sebaliknya, sikap kurang ramah justru dapat menambah beban bagi pasien yang sedang mengalami masalah kesehatan.
Bupati Bandung juga memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung untuk tidak merekrut petugas kesehatan yang kurang ramah dan tidak mau tersenyum.
Selain itu, dalam merekrut SDM untuk rumah sakit baru, seperti RSUD Bedas Cimaung, Kertasari, Tegalluar, Arjasari, dan RSUD Bedas Pacira, Bupati juga menyarankan untuk memberikan prioritas kepada warga sekitar yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan.
