Cek Sanksi Jika PNS Tak Netral di Pemilu 2024, Ada Sanksi Moral hingga Hukuman Berat

JABAR EKSPRES – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS harus memahami pentingnya sanksi yang diterapkan jika mereka tidak menjaga netralitas selama Pemilu 2024.

Menjelang tahun politik, termasuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024, perhatian terhadap sikap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin meningkat di kalangan masyarakat.

Hal ini disebabkan oleh larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan atau terlibat dalam kegiatan yang bersifat politik praktis selama kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Tercatat bahwa banyak pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh para abdi negara, termasuk kampanye di media sosial, kegiatan yang mendukung calon kepala daerah, dan pemasangan baliho/spanduk. B

Oleh karena itu, ASN perlu menjaga kewaspadaan terhadap potensi gangguan terhadap netralitas mereka yang mungkin terjadi selama setiap tahap pemilu. Momen ini merupakan saat di mana ASN akan diuji untuk tetap mempertahankan asas netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

Sanksi bagi PNS yang tidak netral dalam Pemilu 2024, seperti dikutip JabarEkspres.com dari laman BKPPD Pemkab Magelang sebagai berikut.

BACA JUGA: Jam Berapa Nyoblos di TPS? Ini Cara Datang ke TPS Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Berkas Ini

Sanksi PNS Tidak Netral di Pemilu 2024

1. Sanksi Moral

Sanksi moral diatur dalam pasal 19 ayat 1,2, dan 3 PP 42/2004:

  • Sanksi Moral Terbuka: Sanksi yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka.
  • Sanksi Moral Tertutup: Sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang namun diumumkan secara tertutup atau terbatas.

2. Hukuman Disiplin

Ini merupakan langkah disiplin yang dijatuhkan kepada ASN yang melanggar peraturan disiplin PNS sesuai dengan pasal 1 ayat 7, pasal 8 ayat 3 dan 4 PP 94/2021.

Hukuman Disiplin Sedang:

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

BACA JUGA: Cara Nyoblos Surat Suara yang Sah di TPS saat Pemilu 2024

Hukuman Disiplin Berat:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan