Irjen Pol. Napoleon Bonaparte Dihukum Mutasi Demosi Selama 3 Tahun 4 Bulan

JABAR EKSPRES- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menuntaskan proses sidang etik yang menyorot kepemimpinan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Keputusan sidang yang berlangsung pada Senin kemarin menegaskan sanksi administratif bagi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, yang meliputi mutasi demosi selama periode panjang yakni tiga tahun empat bulan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengumumkan hasil sidang etik KKEP terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dalam konferensi yang diadakan pada Senin malam (28/8). Dia menjelaskan bahwa sanksi mutasi demosi tersebut akan berlaku sejak tanggal mutasi Napoleon Bonaparte ke Itwasum Polri.

Bukan hanya sanksi mutasi demosi, KKEP juga mengakui tindakan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai perilaku yang mencoreng citra institusi. Selain memerintahkan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, pelanggaran ini juga membutuhkan permintaan maaf tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang merasa dirugikan.

Baca juga: Resmi Ditetapkan Tersangka, Ayah Kandung Aniaya Anak Balita Kini Ditahan di Mapolres Sukabumi

Irjen Pol. Napoleon Bonaparte terbukti bersalah karena melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengenai pemberhentian anggota Polri, yang juga merujuk pada beberapa pasal Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hasil sidang menyatakan bahwa tindakan pelanggaran ini berkaitan dengan kasus penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST, yang mengakibatkan putusan Mahkamah Agung dan hukuman empat tahun penjara.

Rangkaian sidang KKEP terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparte berlangsung pada Senin pagi (28/8) di ruang sidang Divisi Propam Polri, di Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri. Komjen Pol. Ahmad Dofiri memimpin sidang sebagai ketua komisi, didampingi oleh Irjen Pol. Imam Widodo sebagai wakil ketua, dan beberapa anggota lainnya.

Baca juga: Masih Trauma, Begini Kondisi Anak Balita di Sukabumi yang Dianiaya Ayah Kandung Gegara Minta Jajan

Sidang etik tersebut melibatkan kesaksian dari 10 individu, di mana lima saksi hadir langsung di persidangan, tiga memberikan kesaksian melalui zoom meeting, dan dua kesaksian dibacakan. Saksi-saksi tersebut diantaranya adalah Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigjen Pol. JF, dan pembina MST. Selain itu, tiga saksi memberikan kesaksian daring yaitu Brigjen Pol. TAD, Kombes Pol. BIMO, dan individu dengan inisial JST. Dua saksi lainnya, yaitu Brigjen Pol. NSW dan inisial HTS, kesaksiannya dibacakan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan