Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Bui, Masih Aktif di Polri

JABAR EKSPRES- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional  Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte masih aktifdi dalam Korps Bhayangkara setelah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus suap terhadap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Ahmad Yani, kuasa hukum Irjen Napoleon, menyatakan bahwa saat ini kliennya sedang menunggu masa pensiun.

“Benar, hingga saat ini ia masih aktif dan sedang menanti masa pensiun. Kalau tidak salah, tidak lama lagi dia akan pensiun karena sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun),” ungkapnya saat dimintai klarifikasi pada hari Selasa, 8 Agustus 2023.

Namun, Ahmad Yani mengaku bahwa ia tidak memiliki informasi yang pasti tentang jabatan yang diemban oleh kliennya.

“Akan tetapi, saya tidak memiliki informasi pasti mengenai jabatan yang dipegang oleh klien saya,” tuturnya.

Sebelumnya, Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, mengungkapkan bahwa Napoleon Bonaparte dibebaskan dengan syarat setelah menjalani masa penahanan pada 17 April 2023.

Walau begitu, Napoleon masih harus mengikuti program bimbingan.

Baca juga: Ayah dan Anak Pelaku Begal di Cibaduyut Bandung Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya

“Napoleon Bonaparte masih wajib mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara,” terangnya.

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan ia tetap dihukum 4 tahun penjara dalam kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Preman Pelaku Pengancaman di Karawang Berhasil di Bekuk Polisi, Minta Jatah Rp500 Sampai RP1 Juta Perbulan

Keputusan atas kasasi diambil pada tanggal 3 November 2021. Putusan ini secara efektif menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau 6 bulan penjara sebagai subsider.

Napoleon juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Terdakwa terbukti menerima suap senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000 dari Djoko Tjandra.

Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte juga terlibat dalam tindak pidana lain, yaitu penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan