DPRD Kota Semarang ingin Pemerintah Aktif Dorong Keamanan Pangan

DPRD Kota Semarang ingin Pemerintah Aktif Dorong Keamanan Pangan
Foto: ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menginginkan pemerintah setempat untuk secara aktif mempromosikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan kepada masyarakat dan pelaku bisnis.

Johan Rifai, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, menyatakan bahwa Perda Keamanan Pangan memiliki peranan penting dalam memastikan produk pangan atau makanan olahan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.

Menurut Johan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang memiliki peran dalam melakukan penapisan atau skrining, terutama karena regulasi terkait peredaran makanan di Kota Semarang sudah diatur dalam perda, termasuk pengawasan terhadap makanan di sekolah-sekolah.

Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Gelar Program Rembuk StuntingGerakan Sigap Bulog Papua dan Papua Barat untuk Stabilkan Harga Pangan

“Prioritas harus diberikan pada pengawasan di sekolah. Kita harus mencegah agar makanan yang tidak sehat atau berbahaya tidak dijual atau dikonsumsi di sekolah,” tambahnya.

Johan menyatakan bahwa dalam penerapan Perda tersebut, Pemerintah Kota Semarang harus fokus pada upaya pembinaan. Dalam hal ini, pendekatan edukasi dan teguran lebih diutamakan daripada tindakan keras, sehingga para pelaku usaha memahami dan memproduksi makanan yang aman.

“Pelaku usaha harus diberikan teguran pertama, dilanjutkan dengan pembinaan dan edukasi. Tujuannya adalah agar mereka memahami dan memasarkan makanan yang aman,” jelasnya.

0 Komentar