Sanksi Pengendara Lawan Arus, Penjara atau Denda?

JABAR EKSPRES – Ketahui sanksi bagi pengendara yang lawan arus, apakah akan mendapat hukuman penjara atau denda?

Pelanggaran di jalan yang sering kali dianggap lumrah yaitu melawan arus atau lawan arah dengan alasan agar cepat sampai atau malas untuk putar balik jalan yang seharusnya.

Padahal, ada dampak buruk yang bisa saja membahayakan baik bagi pengendara yang melawan arus ataupun pengendara lainnya, jika nekat melawan arah.

Lantas apa saja sanksi bagi pengendara yang nekat melawan arus? Berikut informasi yang dapat diketahui.

Sanksi Pengendara Lawan Arus

Mengutip dari laman Dishub Surabaya, pengendara tidak boleh melawan arus lalu lintas.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengemudi kendaraan wajib bermotor mematuhi ketentuan berikut:

  1. Rambu perintah atau rambu larangan
  2. Marka jalan
  3. Alat pemberi isyarat lalu lintas
  4. Gerakan lalu lintas
  5. Berhenti dan parkir
  6. Peringatan dengan bunyi dan sinar
  7. Kecepatan maksimal atau minimal
  8. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

BACA JUGA: Daftar Sanksi untuk Pengendara Lawan Arus, Yuk Ketahui di Sini!

Sanksi bagi pengendara yang melanggar lalu lintas karena nekat lawan arus akan dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan  pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 287 UU LLAJ Ayat 1

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA: OJK Sanksi Pan Arcadia Capital Akibat Skandal Kasus Pelanggaran Pasar Modal

Demikian informasi seputar sanksi bagi pelanggar yang mengendarai kendaraan melawan arus atau arah.

Tinggalkan Balasan