Cara Cetak Kartu Nikah Digital Online di HP, Gratis Tanpa Ribet!

JABAR EKSPRES – Begini cara cetak kartu nikah digital online di HP tanpa perlu ribet, buat pasangan baru dan pasangan lama.

Cetak kartu nikah digital secara online di HP ini gratis bisa dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang telah resmi dan sah.

Jadi, pasutri tak perlu lagi ribet membawa dokumen nikah karena ada kartu nikah digital yang mempermudah untuk dibawa kemana-mana.

Kartu nikah digital ini sudah diresmikan oleh Kementerian Agama sejak Mei 2021.

Nantinya, dalam kartu nikah digital ini akan terlihat foto, nama suami dan istri di halaman depan dan juga tanggal akad nikah.

Tak hanya itu, identitas lainnya seperti lokasi KUA tempat menikah hingga barcode juga tercantum dalam kartu akad nikah digital ini.

Simak cara cetak kartu nikah digital pasangan suami istri baru maupun yang sudah lama di bawah ini. Bisa diakses via HP atau pun komputer.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital

Pasangan Baru

  1. Masuk ke web berikut di HP atau komputer: https://simkah.kemenag.go.id/
  2. Isi secara lengkap identitas data pribadi seperti nomor telepon dan juga alamat email yang masih aktif.
  3. Nantinya kartu nikah digital akan dikirim dalam sebuah link melalui email dan WhatsApp setelah
  4. Unduh kartu nikah digital yang sudah dikirimkan
  5. Selesai, Anda bisa mencetaknya sendiri

BACA JUGA: Beredar Kartu Nikah Poligami, Ini Penjelasan Kemenag

Pasangan Lama

Langkah-langkahnya hampir sama dengan pasangan baru, hanya saja cara cetak bagi pasangan lama harus datang terlebih dahulu ke KUA tempat menikah dulu.

  1. Pasutri datang ke KUA tempat menikah dulu
  2. Kemudian isi data pernikahan di laman berikut: https://simkah.kemenag.go.id/
  3. Nantinya kartu nikah digital akan dikirim lewat email dalam bentuk soft file.
  4. Selesai, Anda sudah bisa cetak sendiri

BACA JUGA: Soal Penggunaan Kartu Nikah Digital, Kemenag Depok Bilang Begini

Itulah cara cetak kartu nikah digital secara online di HP untuk pasangan baru dan pasangan lama. Semoga membantu!

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan