JABAR EKSPRES – Berikut daftar lokasi uji emisi kendaraan gratis di Jakarta pada Agustus 2023 dan cara pendaftarannya.
Diketahui akan ada sanksi tilang kendaraan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Asep Kuswanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menegaskan rencana uji coba tilang tersebut berlaku bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberikan sanksi tanpa terkecuali.
Baca Juga:Cara Cetak Kartu Nikah Digital Online di HP, Gratis Tanpa Ribet!Unik dan Langka! Bayi Jerapah Lahir Tanpa Corak di AS, Pemilihan Nama Sedang Divoting
Aturan diwajibkannya uji emisi bagi kendaraan diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, melihat kondisi polusi udara yang makin parah terjadi di Jakarta dan sekitarnya.
Cara Daftar Uji Emisi Gratis Kendaraan
Mengutip dari laman PPID Menlhk, KLHK tengah mengadakan uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya dalam mengatasi polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Adapun “pos uji emisi” bisa digunakan masyarakat secara gratis.
“Hingga hari ini, Senin (21/8) telah diuji sebanyak 113 kendaraan bermotor yanh dilakukan di dua lokasi uji emisi tersebut,” kata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui laman resminya, dikutip Kamis (24/8/2023).
