Daftar Sanksi untuk Pengendara Lawan Arus, Yuk Ketahui di Sini!

JABAR EKSPRES – Tak hanya kelalaian dalam membawa surat dan peralatan keselamatan saat mengemudi, perilaku pengendara melawan arus di jalan raya juga menjadi tindakan pelanggaran yang seringkali dilakukan oleh pengemudi. Bahkan, hal ini sering dianggap sebagai hal yang lumrah.

Pengemudi seringkali memilih untuk melawan arus karena ingin cepat mencapai tujuan.

Mereka enggan untuk mengikuti rute yang seharusnya, walaupun mereka menyadari bahwa tindakan tersebut membahayakan diri mereka sendiri dan pengendara lain.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

BACA JUGA: Sebelum Mudik! Ciri-ciri Ban Motor yang Harus Diganti

Tidak kurang dari tujuh sepeda motor yang melawan arus terlibat dalam kecelakaan setelah menabrak truk.

Namun, pertanyaannya adalah, apa bentuk sanksi hukum yang seharusnya diberikan kepada pengemudi yang nekat melawan arus ini?

Pengendara lawan arus yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti yang terjadi di Lenteng Agung, kini dijerat Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

BACA JUGA: Cari Aman Menghindari Bahaya di Jalan Raya

Deretan pasalnya: Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 Ayat 2, Pasal 311 Ayat 3, dan Pasal 312 dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.

Berikut penjelasan lengkapnya yang dirangkum dari beberapa sumber.

Pasal 310 Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).

Pasal 311 Ayat 2

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).

Pasal 311 Ayat 3

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan