Mudah Sekali Cara Cek BI Checking Online, Bisa Lewat HP, Simak Caranya di Sini!

JABAR EKSRES – Cek BI sedang ramai dibahas di internet. Kabarnya, salah satu syarat buat masuk kerja di perusahaan.

Kabar lainnya juga ada yang orang yang gagal diterima kerja gara-gara catatan kreditnya kurang maksimal.

Intinya, cek BI ini dipake untuk mengecek sejarah kredit seseorang. Biasanya kamu mau nyicil rumah gitu lah, jadi penting.

Nah, mulai November 2022 kemaren, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aplikasi iDebKu, yang bisa dipakai sama lembaga keuangan, baik bank atau yang bukan bank.

BACA JUGA: Tingkatkan Kepercayaan Diri Saat Nonton Konser dengan Sewa Mobil di TRACtoGo

Jadi mereka bisa mengecek rekam jejak kredit calon peminjam sebelum menyicil atau memberi pinjaman.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan di OJK, mengatakan bahwa iDebKu ini bakal bermanfaa sekali untuk perusahaan dan masyarakat untuk mengakses info tentang calon peminjam.

Makin gampang lagi karena semua data udah terintegrasi, dari pusat sampai daerah, dalam satu aplikasi aja.

Aplikasi iDebKu ini dibuat sesuai dengan rencana OJK dari tahun 2022 sampe 2027, yang kabarnya hendak mengejar pengembangan sistem layanan informasi keuangan.

BACA JUGA: BRI Bagikan 1.800 Beasiswa untuk Siswa di Desa BRILian

Jika demikian, kamu tidak perlu lagi deh mengecek histori kredit seseorang lewat sistem ini.

Tapi, kalo mau tau selengkapnya tentang cara ngecek BI atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ini, bisa cek Panduan Teknis Permintaan iDeb Lewat iDebKu yang dirilis sama OJK. Nah, di situ bakal dijelasin caranya secara lengkap.

  1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Lalu, klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. dan mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi
  3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.
  5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
  6. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon di 157, email [email protected], atau WhatsApp 081-157-157-157

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan