JABAR EKSPRES — Permasalahan sampah di Kabupaten Cirebon mulai teratasi. Terutama di wilayah bagian timur yamg rencananya Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Desa Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng akan beroperasi dalam waktu dekat.
Saat mengunjungi TPAS Kubangdeleg, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag memastikan TPAS dengan luas 6 hektar tersebut akan beroperasi pada September mendatang.
Pengoperasian TPAS Kubangdeleg ini akan dilakukan secara bertahap untuk dapat beroperasi secara maksimal.
Baca Juga:Kebakaran TPA Sarimukti Belum Padam, Lokasi Titik Api Sulit Dijangkau PetugasAntisipasi Penyakit Akibat Polusi Udara, Dinkes KBB Minta Masyarakat Gunakan Masker
Dengan beroperasinya TPAS kedua di Kabupaten Cirebon ini diharapkan program bebas sampah di tahun 2024 bisa direalisasikan.
“Tahun 2024, kita harapkan Kabupaten Cirebon bebas sampah,” harap Imron.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iwan Ridwan Hardiawan, M.Si menuturkan, bahwa pembangunan TPAS Kubangdeleg ini akan digunakan untuk pembuangan dan pengolahan sampah 18 kecamatan di Cirebon bagian timur.
“Sedangkan untuk sampah di wilayah bagian barat, sampah akan tetap dibuang ke TPAS Gunungsantri, Kecamatan Dukupuntang,” kata Iwan.
Jumlah armada yang akan digunakan dalam penanganan sampah di Kabupaten Cirebon sudah mengalami penambahan armada. DLH Kabupaten Cirebon sudah memiliki sebanyak 70 armada sampah. Iwan menilai, jumlah tersebut sudah sangat efektif untuk menangani sampah di Kabupaten Cirebon.
“Jumlah armada sudah sangat efektif dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Iwan.
Menanggapi masih adanya tempat pembuangan sampah liar, Iwan mengaku sudah melakukan inventarisir titik-titik besar lokasi pembuangan sampah liar. Sebanyak 7 titik lokasi pembuangan sampah liar besar di Kabupaten Cirebon dan secara keseluruhan sudah dibersihkan oleh DLH Kabupaten Cirebon.
“Namun sayangnya, setiap habis kita bersihkan, masih ada yang buang sampah disitu lagi,” lanjutnya.
Baca Juga:Warga Rancaekek Ternyata Belum Punya Alun-alun! Sekcam Tunggu Keputusan Bupati BandungPolisi Tangkap 7 Pelaku Penjual Obat Terlarang, Terancam Pidana 15 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Ini!
Karena itu, pihaknya sudah menyiapkan satu tim untuk bertugas menyisir pembuangan sampah-sampah liar di Kabupaten Cirebon. Ia juga meminta seluruh Masyarakat juga pemerintah desa, untuk bisa melakukan sosialisasi tentang kesadaran dalam membuang sampah.
