Polisi Tangkap 7 Pelaku Penjual Obat Terlarang, Terancam Pidana 15 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Ini!

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil amankan 7 tersangka dalam kurun waktu satu minggu.  Kegiatan penindakan obat-obat terlarang tersebut dilakukan dari mulai 14 Agustus hingga 20 Agustus 2023.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan 7 tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti obat keras sebanyak 53.500 butir.

“Obat-obatan itu terdiri dari Trihexyphenidyl sebanyak 15.500, Hexymer sebanyak 12 ribu, kemudian tramadol sebanyak 21 ribu butir, dextromethorphan sebanyak 5 ribu, totalnya 53500 butir,” ujar Kusworo saat ditemui, Senin (21/8/2023).

BACA JUGA: Ngeyel! Langgar Jam Operasional, Puluhan Sopir Truk di Cimahi Kena Tilang

7 tersangka berhasil diamankan di beberapa, diantaranya di Pangalengan, Arjasari, Cileunyi, Kertasari, dan Ciwidey.

“Adapun ke 7 tersangka dengan variasi pekerjaan, diantaranya adalah buruh harian lepas, ada buruh di kebun, buruh di perusahaan, dan buruh catering,” katanya.

 

Sementara untuk modus, penjualan obat terlarang yang dilakukan dengan menggunakan warung tisu dan lainnya.

 

“Modus penjualannya ada yang menggunakan warung tisu, ada yang pakai tas pinggang, kemudian di balik tasnya ada yang langsung bertransaksi uang masuk, obat keluar,” tuturnya.

 

7 pelaku ini mengedarkan dan menjual obat keras terlarang tersebut ke beberapa orang baik itu anak muda hingga remaja.

 

“Targetnya bervariasi, ada yang mulai remaja hingga dewasa,” tuturnya

 

“Sementara untuk yang ini memang masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka belum berbicara, namun kita akan melakukan penyelidikan secara intens. Insyaallah nantinya akan berkembang ke penjual-penjual setelahnya,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 196 dan 197 undang-undang kesehatan 36 tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing.

Para pelaku terancam dijerat hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.

 

“Sehingga bagi yang belum pernah mengkonsumsi, jangan sekali-sekali mengkonsumsi. Yang sudah terlanjur mengkonsumsi, bulatkan tekad untuk berhenti. Bila perlu minta rehabilitasi untuk bisa berhenti. Karena seandainya terus-terusan menggunakan, bisa overdosis, yang bisa mengakibatkan kematian, bisa juga keburu tertangkap oleh kepolisian menjadi tahanan Polresta Bandung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan