Sudah 8 Bulan di Penjara, Ferry Irawan Bebas Dapat Remisi HUT ke-78 RI

JABAR EKSPRES – Artis Ferry Irawan, mantan suami Venna Melinda bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur atas kasus KDRT.

Diketahui Ferry Irawan sudah bebas pada 17 Agustus 2023 berkat remisi HUT ke-78 RI, ia juga sudah mendekam di penjara selama 8 bulan.

Sehingga Ferry bisa mengajukan bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman 2/3 masa tahanan.

Remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia yang didapatkannya itu bersama dengan 629 narapidana lainnya.

Awal Mula Kasus KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda

Awal mula kasus KDRT yang terjadi di rumah tangga Ferry Irawan saat Venna Melinda melaporkan Ferry atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 ke Polres Kediri Kota.

Kasus dugaan KDRT tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Venna Melinda mengaku ia mendapat pukulan dari Ferry Irawan sampai hidungnya berdarah.

Kemudian kasus tersebut berujung Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2023 atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

BACA JUGA: Venna Melinda Resmi Cerai, Ferry Irawan Wajib Bayar Nafkah Mut’ah dan Iddah

Ferry Irawan Ungkapkan Rencananya ke Depan

Disampaikan oleh Ferry Irawan rencananya ke depan usai bebas dari penjara.

“Pertama saya mau menenangkan diri, fokus sama keluarga,” kata Ferry Irawan dikutip Selasa (22/08/2023).

Ferry juga ingin menata kembali hidup yang lebih baik lagi. Meskipun dirinya tak membeberkan secara detail rencana untuk masa depannya, namun ia juga menerangkan ingin mengurus hidupnya terlebih dahulu, seperti karir dan pekerjaannya.

BACA JUGA: Venna Melinda dan Ferry Irawan Akhirnya Resmi Bercerai, Ferry Irawan Diwajibkan Membayar Mut’ah

Mantan suami Venna Melinda tersebut mengaku ia mendapatkan banyak pelajaran hidup saat mendekam di penjara.

Ferry berjanji kepada dirinya sendiri untuk sibuk memperbaiki diri daripada memikirkan omongan orang lain.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan