Venna Melinda Resmi Cerai, Ferry Irawan Wajib Bayar Nafkah Mut’ah dan Iddah

JABAR EKSPRESVenna Melinda dan Ferry Irawan diketahui sudah resmi bercerai usai majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan keinginan talak Ferry Irawan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferry Irawan, Khairul Imam. Ia mengatakan bahwa kliennya dengan mantan istrinya resmi bercerai pada kamis (3/8/2023).

“Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023,” ujar Khairul Imam dikutip Sabtu (5/8/2023).

Tak hanya itu, pengadilan juga mengabulkan keinginan Venna Melinda untuk menuntun nafkah mut’ah dan nafkah dari Ferry Irawan.

Adapun besarannya masing-masing berjumlah Rp30 juta. Ini berarti Ferry wajib membayar nafkah mut’ah Rp30 juta dan  nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp30 juta.

“Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut’ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta,” kata Khairul Imam.

Akan tetapi, pihak Ferry saat ini masih memikirkan kembali untuk membayar nafkah tersebut.

BACA JUGA: Venna Melinda Kembalikan Cincin Pemberian Ferry Irawan Meski belum Cerai

Hal ini diduga karena nominal uang tersebut masih kurang bisa diterima.

Venna Melinda dan Ferry Irawan bercerai karena adanya kasus KDRT yang dilaporkan oleh Venna saat di Jawa Timur beberapa bulan lalu.

Kasus tersebut masih dalam proses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kediri.

Buntut dari KDRT tersebut, Venna Melinda menyatakan akan menggugat cerai suaminya tersebut.

Namun ternyata, Ferry Irawan mendaftarkan gugatan talak cerai kepada Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA: Sadis Banget! Venna Melinda Mendapat Perlakuan Seperti Ini dari Ferry Irawan

Ferry juga tidak meminta harta gana-gini dalam gugatannya, ia menjatuhkan talak dikarenakan merasa harkat dan martabatnya direndahkan oleh istrinya tersebut.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan