JABAR EKSPRES – Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi terkait amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang dibahas ketika pidato Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023.
Mahfud MD mengungkapkan pengajuan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 hal yang sah untuk disampaikan di muka umum sebab itu adalah hal dari setiap warga negara Indonesia (WNI).
“Ya, silakan saja, itu hak setiap orang, karena kita dulu melakukan amendemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus. Sekarang, sesudah diamendemen, mungkin implementasinya tidaklah bagus. Lalu, muncul gagasan lagi. Amendemen itu biasa dalam politik. Silakan didiskusikan. Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya,” kata Mahfud MD, Rabu (16/8).
Menkopolhukam pun menambahkan adanya gagasan untuk amandemen konstitusi UUD 1945 adalah saran yang lumrah terjadi di dalam dinamika politik.
Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Menawarkan Proposal Penyempurnaan Sistem Bernegara
Di dalam sidang tahunan MPR tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengutarakan pendapat bahwa adanya kebutuhan supaya dapat memperkuat kelembagaan dan fungsi MPR dan DPD, yang mesti bisa diimplementasikan dengan cara amandemen konstitusi UUD 1945.
Mahfud MD pun memberikan tanggapan reformasi hukum yang disinggung Presiden Jokowi di dalam pidato kenegarannya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD juga menanggapi isu reformasi hukum yang disinggung Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya.
“Kami akan bantu-bantu untuk menyiapkan perangkat-perangkat rencana instrumen hukum. Kami punya Tim Percepatan Reformasi Hukum. Nanti, akan ada sumbangan juga untuk MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan semuanya; sedang kami siapkan. Mungkin, akhir Agustus nanti kami rilis apa-apa yang perlu diperbaiki,” ucap Mahfud.
Presiden Jokowi di dalam pidatonya menyampaikan apresiasi atas kinerja lembaga penegak hukum, antara lain MA serta MK.
“Upaya Mahkamah Agung dalam menciptakan keadilan patut diapresiasi melalui peningkatan transparansi peradilan, pengembangan sistem peradilan berbasis elektronik, serta percepatan proses penanganan perkara dengan biaya murah,” ucap Jokowi.
Jokowi pun mengukur MK telah terbukti kian cepat dalam menuntaskan perkara, transparan di dalam persidangan, dan memudahkan warga untuk mengakses layanan peradilan.