Mulai Bebas COVID? Selandia Baru Hapus Semua Aturan Tentang COVID

Mulai Bebas COVID? Selandia Baru Hapus Semua Aturan Tentang COVID
Mulai Bebas COVID? Selandia Baru Hapus Semua Aturan Tentang COVID
0 Komentar

JABAR EKSPRES- Pemerintah Selandia Baru berencana untuk menghapus semua peraturan terkait COVID-19 mulai tengah malam pada hari Selasa, termasuk tindakan paling ketat di dunia terhadap pandemi COVID-19 yang telah diterapkan selama lebih dari tiga tahun.

Dalam pernyataannya pada hari Senin, Menteri Kesehatan Ayesha Verral mengungkapkan bahwa mulai dari Selasa mendatang, masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan masker saat berada di layanan kesehatan atau melakukan isolasi selama tujuh hari setelah terpapar virus.

“Meskipun angka kasus kami masih fluktuatif, kami tidak melihat lonjakan dramatis seperti yang terjadi pada tahun-tahun awal pandemi COVID-19.

Baca Juga:Resmi! Park Yoo-Na Tanda Tangan Kontrak dengan YG EntertainmentOne Piece 1072 Ungkap Kelemahan Gear 5 Luffy! Apa Itu?

Faktor ini, bersama dengan tingkat kekebalan masyarakat yang sudah tercapai, memberikan keyakinan kepada saya dan kabinet bahwa saatnya telah tiba untuk merelakan langkah-langkah pencegahan COVID-19,” ungkapnya.

Keputusan untuk menghentikan langkah-langkah pencegahan ini diambil dua bulan setelah hasil pemilihan umum yang sangat ketat.

Selandia Baru telah dikenal di seluruh dunia karena berhasil menjaga tingkat infeksi dan angka kematian yang rendah selama pandemi ini.

Namun, di dalam negeri, pemerintah mendapat kritik atas kebijakan lockdown yang berkepanjangan, penutupan sekolah, dan batasan perjalanan lintas negara.

Perdana Menteri Chris Hipkins menyebutkan bahwa penghapusan resmi pembatasan ini merupakan tonggak bersejarah.

“Saya percaya warga Selandia Baru akan merasa bangga dengan apa yang telah kita capai bersama. Kami tetap tinggal di rumah, kita memberi pengorbanan, kita menjalani vaksinasi, dan tidak diragukan lagi bahwa kita telah menyelamatkan nyawa,” ujarnya dalam konferensi pers mingguan.

Meskipun tidak diwajibkan lagi, Menteri Kesehatan tetap menyarankan agar warga tetap tinggal di rumah selama lima hari jika merasakan gejala penyakit atau dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.

0 Komentar