JABAR EKSPRES – Danske Patrioter, sebuah kelompok ultranasionalis yang dikenal dengan nama Patriot Denmark, telah melancarkan aksi provokatif dengan membakar salinan Al-Qur’an di depan Kedutaan Besar Turki dan Irak yang terletak di ibu kota Denmark.
Pada hari Sabtu yang lalu, kelompok tersebut kembali melakukan aksi serupa dengan membakar kembali salinan Al-Qur’an di hadapan Kedutaan Besar Irak di Kopenhagen. Aksi kontroversial ini terjadi pada Minggu, 13 Agustus 2023.
Dalam aksi yang dipandang kontroversial ini, anggota dari kelompok ultranasionalis tersebut tak hanya membakar salinan Al-Qur’an, tetapi juga mengeluarkan slogan-slogan anti-Islam yang meresahkan.
Para pelaku aksi ini didampingi oleh kehadiran aparat kepolisian yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan tersebut berlangsung, dikutip dari TRT World.
Kelompok ini telah mendapatkan pengawalan dan perlindungan dari pihak kepolisian.
Rekaman langsung dari aksi provokatif ini disiarkan melalui akun media sosial milik kelompok ultranasionalis tersebut, dan telah menimbulkan gelombang kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak.
Insiden serupa sebelumnya juga telah terjadi dalam beberapa bulan terakhir di negara-negara Eropa utara dan Nordik.
Tindakan pembakaran Al-Qur’an, penistaan agama, serta tindakan-tindakan lainnya yang mencerminkan islamofobia telah dilaporkan terjadi.
Pelaku-pelaku dari tindakan semacam ini sering kali dikaitkan dengan pandangan radikal terhadap Islam.
Dampak dari aksi provokatif ini tidak hanya berhenti pada tingkat nasional, melainkan juga telah memicu reaksi keras dari negara-negara Muslim di seluruh dunia.
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah merespon dengan mengambil langkah untuk menangani situasi ini.
Pada konteks ini, Dewan Hak Asasi Manusia PBB telah sepakat untuk mengeluarkan resolusi yang bertujuan untuk melarang serta mengatasi kebencian berdasarkan agama.
BACA JUGA: Staf Kedutaan Besar Denmark di Baghdad Hengkang Usai Terjadi Aksi Pembakaran Al-Qur’an di Kopenhagen
Resolusi ini diharapkan dapat mendorong negara-negara anggota PBB untuk secara aktif berupaya mencegah dan menegakkan hukum terhadap segala bentuk tindakan dan penyebaran kebencian yang berbasis agama.